Kepala SKK Migas Minta Kontraktor KKS tak Melakukan PHK

Print PDF
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Harga minyak dunia saat ini memang masih kurang kondusif, namun bila memandang masa depan kelangsungan bisnis perusahaan, lebih baik melakukan berbagai upaya efisiensi daripada opsi lay off (Pemutusan Hubungan Kerja,-red)," kata Amien Sunaryadi saat memberikan sambutan pada acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Launcheon SKK Migas di Kantor SKK Migas, 17 Febuari 2015 sesuai dilansir situs resmi SKK Migas.

Dia menjelaskan, Pemerintah menjamin akan memberikan kemudahan-kemudahan berupa insentif bagi Kontraktor KKS agar bisnisnya bisa terus berjalan dalam kondisi saat ini. Insentif tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kontraktor KKS. 

Dalam bisnis, sambung Amien, hal biasa adanya kebutuhan terhadap pekerja, demikian sebaliknya. “Apabila ada niat pengurangan pekerja, hal yang perlu diperhatikan adalah mengedepankan sikap sama-masa happy (senang). Seperti pensiun alami, pensiun dini suka rela dari pekerja, atau tak memperpanjang kontrak dari pekerja kontrak. Intinya semua harus happy sama happy,” pesannya di depan anggota IPA. 

Amien juga berharap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dapat terus bersemangat melakukan operasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Bahkan, mengundang investor lain untuk turut beroperasi pada sektor hulu migas di tanah air. “Sebab, masih banyak yang dapat dilakukan pada sektor migas di Indonesia,” katanya.** indoPetroNews.com-