Anggota Reformasi Migas Minta Kewenangan SKK Migas Dipersempit

Print PDF
indoPetroNews.com - Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmi Radhi mengatakan pada revisi UU Migas diharapkan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus diberi batasan. Pasalnya saat ini kewenangan lembaga pengganti BP Migas tersebut sangatlah besar.

"Kewenangan SKK Migas saat ini begitu besar. Untuk itu kita sarankan agar kewenangan tersebut dapat dipersempit.Undang-undangnya harus diubah. Regulasi sebaiknya diserahkan kembali ke Kementerian ESDM," kata Fahmi, di Jakarta, Kamis (26/2).

Selain mempunyai kewenangan dalam hal regulasi, lanjut Fahmi, SKK Migas juga memiliki kewenangan pengawasan, sekaligus di bisnis. Ia berharap nantinya pembatasan kewenangan SKK Migas bisa dilakukan melalui revisi UU Migas.

Selain itu, Fahmi juga mengusulkan agar pola hubungan SKK Migas dengan para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dalam bentuk business to business (B to B), bukan seperti saat ini yang bersifat government to business (G to B). Sehingga potensi kerugian negara dapat dihilangkan.

"Pola government to business akan berbahaya bagi negara karena jika KKKS mengajukan perkara ke pengadilan arbitrase internasional dan menang, maka aset negara yang disita. Ini berbahaya bagi negara," terangnya.

Ia menambahkan, bentuk badan SKK Migas harus diubah menjadi berbentuk BUMN khusus yang memiliki kewenangan hanya untuk menyediakan lokasi lapangan migas kepada KKKS, dengan Pertamina yang paling diprioritaskan.

"Dalam menentukan siapa kontraktor, kami usulkan agar Pertamina diprioritaskan. Jika Pertamina tidak mampu, baru diajukan ke yang lain," tambahnya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan, SKK Migas sepatutnya dapat menghidupi diri sendiri melalui fee hasil dari penyediaan lahan, tanpa perlu digelontori dana oleh Pemerintah.

"SKK Migas melakukan service dan penghasilan utamanya dari fee, dia tidak melakukan penjualan (migas)," ujarnya.

Sementara mantan kepala BP Migas, Raden Priyono mengatakan jika bentuk badan SKK Migas harus diubah menjadi berbentuk BUMN khusus, itu tidak ada bedanya dengan apa yang menjadi bentuk dari BP Migas terdahulu. "Ini kan sama saja, ketika dulu dibubarkan karena dianggap sarang korupsi, kini aturannya dibuat lagi. Inikan jadi sedikit lucu," kata pria yang akrab disapa Pri tersebut.(Epan)