SKK Migas: Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara Kategori Sulit Soal Perizinan

Print PDF
indoPetroNews.com - Salah satu yang menghambat produksi minyak dan gas (Migas) di Indonesia adalah minimnya sumber temuan. Untuk itu, hampir tidak ada dilakukannya pengeboran yang disebabkan oleh sulitnya mendapat perizinan di negara kita.

Penasehat Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Haposan Napitupulu mengatakan tahapan perizinan secara berangsur naik dari 5 tahun sampai 15 tahun. Oleh karena itu, tak heran jika untuk ekplorasi migas, Indonesia dinobatkan sebagai negara kategori sulit soal perizinan.

"Untuk hulu dari survei sampai operasi, fantastis, (sebanyak) 261 perizinan yang dibutuhkan, ada yang paling lama pembebasan lahan. Kita dicatat sebuah konsultan menjadi negara 120 tersulit (perizinan) dari 187 di dunia," ujar Haposan, di Jakarta, Kamis (26/2).

Menurut dia, Indonesia pernah mengalami dua kali masa puncak sebagai produsen minyak mentah, pada tahun 1977 dan 1955. Bahkan, dengan tingginya produksi minyak pada masa itu, Indonesia mampu bergabung dalam organisasi negara eksportir minyak, OPEC. "Pernah dua kali puncak produksi di tahun 1977 dan tahun 1995," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, kondisi tersebut saat ini berbanding terbalik setelah produksi minyak terus turun sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara pengimpor minyak dengan jumlah yang cukup besar.

"Sisanya 3,7 miliar barel untuk sekitar 11 tahun. Jika tidak menemukan baru, akan habis," ucapnya.Epan