Dirjen Migas : Revisi PP 79/2010 Diharapkan Bisa Gairahkan Eksplorasi

Print PDF
Direktur Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja Foto: energitoday.com

indoPetroNews- Proses revisi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 diharapkan dapat menggairahkan kembali kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air. Kendati demikian, belum ada target angka yang akan dipatok pemerintah.

“Target signifikannya adalah nanti eksplorasi akan bergairah kembali. Dan tentu investasinya akan semakin besar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) IGN Wiratmaja Puja kepada sejumlah media, termasuk indoPetroNews.com Kamis (22/9/2016) di Jakarta. Walaupun begitu, lanjut Wiratmaja, pihaknya belum bisa menghitung berapa angka dari target eksplorasi per tahun setelah revisi PP tersebut.

Dia juga mengatakan sasaran revisi PP 79 untuk lebih mendorong eksplorasi kegiatan migas di wilayah onshore atau offshore. “Tidak spesifik di laut dalam. Atau eksplorasi di onshore. PP 79 ini kan masih global,” katanya.

Pun juga Wiratmaja menegaskan bahwa revisi PP 79 tidak hanya menyangkut kegiatan eksplorasi yang eksisting atau calon investor yang mau ikut lelang wilayah kerja (WK). “Tapi kedua-duanya. Baik eksplorasi yang sudah berjalan agar lebih intensif melakukan eksplorasi, ngebor dan lain sebagainya. Juga untuk investor baru yang akan melakukan kegiatan eksplorasi,” paparnya.

Wiratmaja juga membantah bahwa posisi PP 79 telah ada di Istana Negara. “Masih ada di Kementerian ESDM. Kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan terkait revisi PP 79,” tandas Wiratmaja sembari berharap dengan revisi PP 79 ada peningkatan juga direplacement reserve ratio (RRR). “Maunya sih 100%. Sekarang masih 40%. Kita berharap dengan revisi PP ini dapat menaikkan RRR,” katanya.

Sebagai catatan, PP No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan yang dikenal dengan sebutan PP Cost Recovery ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Desember 2010. (Sofyan)