Kardaya : Enam Poin Krusial Revisi UU Migas

Print PDF

Kardaya : Enam Poin Krusial Revisi UU Migas

indoPetroNews.com - Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menyatakan saat ini status SKK Migas memang masih menimbulkan kontra dan permasalahan hukum, karena status kelembagaan sementaranya belum diamandemenkan undang-undang.

"Dibubarkannya BP Migas, semua terkait BP Migas dicabut, ini bagaimana kedudukan hukum BP Migas digantikan SKK Migas, sekarang kontra belum di amandemen itu menimbulkan masalah hukum," papar Kardaya, di Jakarta, Rabu (18/11).

Kardaya mengungkapkan, saat ini draf revisi UU Migas masih terus digodok. Selain membahas status SKK Migas, UU Migas juga mengatur harga BBM, status BPH Migas hingga perpanjangan kontrak migas.

Sampai saat ini jajaran Komisi VII menyatakan bahwa rancangan Undang-Undang Migas akan menjadi inisiatif DPR lantaran sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Oleh karenanya, akan memperjuangkan enam poin penting tersebut.

Keenam poin penting yang dimaksud meliputi:

1. Pemerintah menyerahkan kuasa pertambangan kepada perusahaan migas nasional dalam hal ini PT Pertamina (Persero).

2. Pemerintah meniadakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan mengembalikan tugas dan fungsinya ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

3. Pemerintah meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan meleburkannya ke tubuh Pertamina.

4. Memberlakukan kembali konsep lex specialist di industri migas.

5. Mempercayakan kewenangan agregasi gas bumi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya dimiliki penuh oleh pemerintah.

6. Memberikan hak kepada perusahaan negara untuk memonetisasi kekayaan alam (migas) yang ada di perut bumi Indonesia dengan pencatatan yang transparan.