SKK Migas dan KEN Usul, Skema PoD Basis Diubah Menjadi Block Basis

Print PDF

SKK Migas dan KEN Usul, Skema PoD Basis Diubah Menjadi Block Basis

indoPetroNews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) mengusulkan agar pengelolaan wilayah kerja migas berbasis lapangan (PoD Basis) diubah menjadi berbasis block (Block Basis). Pasalnya, dengan skema sebelumnya (PoD Basis), persetujuan pengembangan wilayah dilakukan setiap lapangan.

Wakil Kepala SKK Migas, M. Zikrullah mengatakan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) mengusulkan agar pola PoD basis diubah menjadi pengembangan lapangan berbasis blok.

Dalam pola ini, kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (KKKS) hanya membutuhkan persetujuan pengembangan blok. KKKS bisa mengembangkan lapangan lain di blok tersebut tanpa perlu mengajukan rencana pengembangan lapangan. “Jadi sebenarnya diusulkan KEN, KEN mengajak kami,” katanya kepada wartawan di Jakarta, seperti ditulis, Rabu (18/11).

Dia menjelaskan perubahan dari PoD basis menjadi block basis bertujuan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi. KKKS bisa melakukan kegiatan eksplorasi di lapangan lain asalkan masih dalam wilayah kerja yang sama. Kegiatan eksplorasi yang masif diharapkan mampu meningkatkan cadangan migas nasional. Alhasil, tingkat produksi bisa ditingkatkan.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Saat ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sedang membahas usulan tersebut.

Perubahan dari pola PoD basis menjadi block basis membutuhkan revisi tata aturan yang berlaku saat ini. Regulasi yang harus diubah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. “Info di kami, PP 79 akan diubah,” tambahnya.

Usulan yang disampaikan KEN dan SKK Migas masih bersifat umum. Belum mengatur perubahan ini diberlakukan untuk kontrak lama atau hanya berlaku untuk kontrak baru. Jika diberlakukan untuk kontrak lama, tambahnya, perubahan PoD basis menjadi block basis juga membutuhkan perubahan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). “PSC bersifat individual, kalau ada perubahan harus diusulkan,” jelasnya.

Menurut Zikrullah, KKKS lebih menyukai skema block basis agar pengembangan lapangan migas berjalan lebih cepat. Namun, dia menekankan biaya investasi untuk eksplorasi hanya akan diganti saat menemukan cadangan.

Sementara itu, Ketua KEN Andang Bachtiar membenarkan lembaga yang dibentuk Sudirman Said tersebut mengusulkan perubahan skema PoD basis menjadi block basis. Senada dengan Zikrullah, dia menuturkan perubahan ini bertujuan untuk menggairahkan kegiatan eksplorasi. Ehs   http://www.indopetronews.com/2015/11/skk-migas-dan-ken-usul-skema-pod-basis.html