Pemerintah Dituntut Transparan Harga Pokok BBM

Print PDF
indoPetroNews.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria berharap pemerintah dan Pertamina dapat menjelaskan secara terbuka ke publik terkait berapa harga pokok BBM, sehingga masyarakat menjadi tahu dan tidak menaruh kecurigaan tentang harga jual BBM ke masyarakat. 

"Pemerintah dan pertamina sudah saatnya menyampaikan seterang-terangnya ke masyarakat, dalam harga jual BBM itu terdapat komponen biaya apa saja, seperti berapa besar pajak yang dipungut dan terdapat dalam harga BBM, seperti PPN sebesar 10 persen, ada beban untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar 5 persen, dan juga ada iuran badan usaha terhadap BPH Migas yang juga menjadi beban badan usaha dan bisa jadi dibebankan pula dalam harga jual BBM," papar Sofyano di Jakarta, Senin (27/7). 

Selain itu, lanjut Sofyano, bahwa ada juga biaya distribusi BBM berupa ongkos angkut ke dalam negeri, ongkos angkut BBM dari tanker pengangkut BBM ke depo-depo Pertamina, biaya pengilangan untuk mengolah crude oil menjadi produk BBM, biaya angkut BBM dari depo besar ke depo-depo kecil, cost penyimpanan BBM pada depo badan usaha, ongkos angkut BBM dari depo BBM Pertamina ke SPBU di seluruh Indonesia, dan berapa besar margin untuk SPBU. 

"Selain itu perlu pula disampaikan ke masyarakat pengaruh melemahnya rupiah terhadap dolar terkait pembelian minyak dari luar negeri, berapa besarnya hal ini berpengaruh terhadap harga beli crude oil. Sementara penjualan BBM di dalam negeri adalah dalam bentuk rupiah dan berbagai informasi lainnya," ujarnya. (ehs)