Diskusi Alot, Menteri Bentuk Komite Pengawas Blok Mahakam

Print PDF
indoPetroNews.com - Dalam pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said dengan pemerintah Kalimantan Timur, yang dipimpin oleh Gubernur Awang Faroek Ishak, belum juga menghasilkan kesepakatan terkait berapa saham atau hak Participating Interest (PI) bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) tersebut.

Sudirman mengatakan, Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan 10 harapan terkait dengan pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur, di antaranya menyangkut pembagian interes dalam pengelolaan Blok Mahakam.

“Gubernur Kaltim minta Participating Interest (PI) 19% lebih dari angka maksimal yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 sebesar 10%,” kata Sudirman seperti dilansir pada halaman setkab, Jumat (26/6).

Untuk itu, Sudirman Said mengatakan pihaknya akan membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina dimana pembahasan teknis-teknis ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini yang ditandai dengan ditandatanganinya kontrak PSC yang baru.

Selain itu, lanjut Menteri ESDM, Gubernur Kaltim minta diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina, dan Pertamina/Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas kedaerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim khususnya di sentra-sentra industri, termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.

Menanggapi hal itu Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.

“Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” ujar Sudirman.

Sementara terkait dengan besaran participating interes(PI) yang dimintakan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan,”berapapun nantinya yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. “Prinsip pembahasan adalah dialog,” tegas Sudirman.(ehs)