DPR Tunggu Masukan Kalangan Pengusaha Migas terkait RUU Migas

Print PDF
indoPetroNews.com - Ketua Komisi VII DPR-RI, Kardaya Warnika mengaku, pihaknya belum pernah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha pada sektor minyak dan gas (migas), terkait revisi UU Migas. Kardaya menilai para pelaku usaha masih menunggu kepastian hukum di sektor tersebut.

Menurutnya, hal itu menjadi kendala bagi pengusaha migas di tanah air, dimana investor seringkali dirugikan. Kardaya pun berharap, pemerintah segera mengeluarkan aturan main yang jelas dalam bentuk undang-undang.

Kardaya menilai, sejauh ini yang membahas draft tersebut hanya dari para kalangan pejabat atau kalangan pemerhati Migas. "Sekali-kali kami yang di DPR ini ingin juga menampung keluhan atau masukan dari kalangan para pengusaha Migas," kata Kardaya, di sela paparannya pada acara Indonesia SCM Summit 2015, di JCC, Selasa (14/4).

Untuk itu, Kardaya mengingatkan, bahwa kepastian hukum dalam bentuk UU Migas sangatlah penting dalam mengakomodasi partisipasi pelaku usaha. “Setiap kontrak memiliki dalam tanda kutip, kesuciannya sendiri. Kedua belah pihak harus mematuhinya. Pengusaha tak mempermasalahkan isi kontrak yang membahas soal presentase pembagian keuntungan, namun yang terpenting adalah jaminan akan komitmen atas kontrak yang telah dibuat," tutupnya. (Eh.siregar)