Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Badan Usaha Yang Tidak Menggunakan BBN 15 Persen

Print PDF
indoPetroNews.com - Baru-baru ini pemerintah telah mewajibkan kepada semua badan usaha, baik PSO maupun Non-PSO untuk menggunakan bahan bakar nabati atau biofuel sebesar 15 persen di dalam bahan bakar minyak (BBM).

Pelaksana Tugas Dirjen Migas, I Gde Nyoman Wiratmadja mengatakan, mulai 1 April 2015, 16 badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, wajib melaksanakan mandatori ini. Bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran, Pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas.

"Kalau ada yang melanggar, maka badan usaha akan diberikan teguran tertulis dan setiap mereka mau mengimpor solar dari luar, selalu minta izin ke Ditjen Migas. Kalau yang sebelumnya dia tidak melakukan pencampuran, maka izinnya nggak akan diberikan," tegas Wiratmadja, di Jakarta, Rabu (25/3).

Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini, Pemerintah melakukan pengecekan sampling di SPBU-SPBU yang ada di Indonesia. Selain itu juga mengecek ke tempat fasilitas blendingnya yang harus di lakukan di Indonesia. "Depo-depo penyimpanan juga dicek secara rutin," tambah Wiratmaja.

Pemberlakuan wajib penggunaan BBN 15% pada Solar ini, diperkirakan akan menyerap produksi Biodiesel dalam negeri sebesar 5,3 juta KL atau setara 4,8 juta ton CPO dan akan menghasilkan penghematan US$ 2,54 miliar atau setara Rp 31,71 triliun.

Ketersediaan CPO sebagai bahan baku Biodiesel sangat mencukupi di mana produksi CPO pada tahun 2014 mencapai 31 juta ton dengan pemakaian domestik sebesar 30% dari total produksi dan akan meningkat menjadi 33 juta ton pada tahun 2015.

Mengenai sarana dan fasilitas, sebanyak 118 TBBM PT pertamina saat ini telah siap menyalurkan BBM tercampur BBN di seluruh wilayah Indonesia. (Ehs)