13 June 2013
|Retensi merupakan persentase tertentu dari penerimaan migas yang diberikan kepada institusi yang melakukan pengendalian hulu migas sebagai dana operasionalnya.
“Sejarahnya dari dulu Pertamina menggunakan retensi sebesar 2 persen dari penerimaan migas. Dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001 , metode retensi itu tetap digunakan tetapi dengan catatan hanya 1 persen yang digunakan untuk pendanaan SKK Migas atau dulu disebut BPMIGAS,” ujar Rudi.
Dia menambahkan bahwa meskipun aturan menyebutkan retensi yang bisa dipakai mencapai 1 persen, realisasi pemakaian dana oleh SKK Migas tidak pernah mencapai angka ini. “Dari 1 persen tersebut, ternyata hanya 0,4 atau 0,6 persen saja yang dipakai,” kata Rudi. (SKKMIGAS)