RETENSI PELAKSANA HULU MIGAS SUDAH BERLAKU SEJAK DULU

Print PDF

Jakarta—Sistem pemberian retensi sebagai dana operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan praktik yang diatur dengan undang-undang dan sudah berlaku sejak lama, termasuk saat kegiatan pengendalian usaha hulu migas dilaksanakan oleh Pertamina. Hal ini disampaikan oleh Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam acara peluncuran buku ‘Wajah Baru Industri Migas Indonesia’ di Jakarta, Rabu (12/6).

Retensi merupakan persentase tertentu dari penerimaan migas yang diberikan kepada institusi yang melakukan pengendalian hulu migas sebagai dana operasionalnya.
“Sejarahnya dari dulu Pertamina menggunakan retensi sebesar 2 persen dari penerimaan migas. Dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001 , metode retensi itu tetap digunakan tetapi dengan catatan hanya 1 persen yang digunakan untuk pendanaan SKK Migas atau dulu disebut BPMIGAS,” ujar Rudi.

Dia menambahkan bahwa meskipun aturan menyebutkan retensi yang bisa dipakai mencapai 1 persen, realisasi pemakaian dana oleh SKK Migas tidak pernah mencapai angka ini. “Dari 1 persen tersebut, ternyata hanya 0,4 atau 0,6 persen saja yang dipakai,” kata Rudi. (SKKMIGAS)